Tom Lembong Klaim Kejagung Lakukan Abuse of Power dalam kasus impor gula

JAKARTA – Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula tidak sah. Ia menilai telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Alasan pokok diajukan praperadilan ini didasarkan pada terjadinya kesewenang-wenangan, abuse of power, dan pelayanan hukum acara pidana yang dilakukan termohon dalam proses penetapan tersangka dan penahanan,” ungkap Pengacara Tom, Amir Husni Mubarok dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Menurut pihak Tom Lembong, penetapan tersangka tersebut harus batal demi hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal 2 alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP,” jelas Amir.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Mendag Thomas Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Selain Thomas, penyidik juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016 berinisial CS sebagai tersangka.
“Selasa 29 oktober 2024 penyidik Jampiduss menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
Thomas diduga memberikan izin impor gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih. Ia diduga melampaui kewenangannya sebagai Mendag saat itu.
“TTL berikan penugasan pada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah jadi gula kristal putih dalam rangka stabiliasi harga gula karena harga gula melambung tinggi. Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk menteri perdagangan itu pun gula kristal putih bukan gula kristal mentah,” jelas Abdul.
Setelah penetapan tersangka, Thomas dan satu tersangka lainnya dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan di dua rutan berbeda. Thomas ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. (Yk/dbs)






